Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:23 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

 

Surabaya – Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang residivis yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum.

Penangkapan di Depan Minimarket, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan. Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 2,88 gram, serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.

“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” tutur AKBP Miftah, pada Selasa (4/2).

Penggeledahan di Kamar Kos, Polisi Temukan Sabu Hampir 23 Gram

Tak berhenti di situ ungkap AKBP Miftah, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” katanya.

Sudah Lima Kali Beraksi, Dapat Upah Rp 1 Juta per 50 Gram Sabu

Tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kompolnas Lakukan Monitoring di Polda Jatim, Bahas Rekam Jejak dan Penanganan Kasus Menonjol

Berita utama

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita utama

Jumat Curhat Polres Lamongan Gelar Silaturahmi, Cangkrukan dan Ngopi Bareng PSHT

Berita utama

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

Berita utama

Indra Kurnianto Terpilih, sebagai Ketua MBCI Kalimantan Barat Periode 2025-2028

Berita utama

Pemkab Rembang Luncurkan SIPASMAREM, Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah

Berita utama

Kodim 1008/Tabalong Gelar Patroli Kewilayahan Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita utama

Menyambut Tahun Baru 2026, Kodim 1008/Tabalong Gelar Doa Bersama di Musholla Manunggal