Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:52 WIB

Waow! Galian C Pasir Kwarsa Bodong Bebas Beroperasi di Desa Kumbo Sedan Rembang

 

Rembang, MediaKPK.com| galian c pasir kwarsa ilegal/Bodong kembali tersorot awak media.

Kali ini lokasi galian berada diwilayah Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Dari keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya menyampaikan, lokasi tersebut merupakan galian lama yang telah berhenti beroperasi, namun kali ini ada yang buka lagi,” tuturnya

Masih seperti dulu juga, memakai alat berat jenis excavator/bego mas, namun kabarnya kok sering libur, nggak tau kenapa,” imbuhnya.

Apapun alasannya, jelas pertambangan tanpa disertai perijinan merupakan tindakan perusakan lingkungan

Adapun perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jelas tertera dalam pasal 98 ayat 1 UU no.32 tahun 2009

Jelas sanksi bagi penambang ilegal bahwa pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

(Team)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa dan Petani Bersinergi, Wujudkan Lahan Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita utama

Kapolda Jateng Bersama Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru

Berita utama

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes

Berita utama

Brimob Aceh Pasang Tali Sling pada Jembatan Putus dan Geser Speed Boat untuk Mendukung Mobilitas Warga di Bireuen

Berita utama

Dr Masrizal Khilda Taba : Wisuda Balita Sebagai Evaluasi Pencapaian Program Imunisasi Dasar Lengkap ( P I D L)

Berita utama

Banjir di Pasuruan Meluas, Rendam 3 Kecamatan

Berita utama

Baru Menjabat Kapolres Sampang Gelar Ngopi Bareng Media

Berita utama

Polres Madiun Kota Siagakan 235 Personel Pengamanan Bumi Reog Berdzikir