Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:23 WIB

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

 

MOJOkERTO – Aksi pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan raya Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Pantauan media, diduga galian kabel tanpa dokumen resmi (abal-abal).

Aksi tersebut terpantau pada sabtu (30/8/2025) sampai minggu (31/8/2025) 00.20, dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang digasak.

Ketika awak media mencoba menanyakan kelengkapan surat di temuilah pengawas bernama Dimas dan di dampingi anggota dari korem Yongki di tujukan nodin (nota dinas), STTP dari Polres Mojokerto Kabupaten, tapi tidak ada Simlock.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23..00 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran.

Setelah kabel primer ditemukan, seorang komplotan pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk.

Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol AE22875 UX dan Z8611 hx oleh komplotan tersebut.

Kuat dugaan bahwa Jalan Dlanggu merupakan STO Telkom Dlanggu yang mana tidak masuk dalam kontrak dan diduga ada persekongkolan jahat yang menimbulkan kerugian negara (Tindak Pidana Korupsi), sehingga kami meminta Unit Tipikor, Tipidek Turun memeriksa keabsahan dokumen tersebut.

Ada apa hingga Polres Mojokerto Kabupaten dengan mudahnya membiarkan kerugian negara ini, apakah ada sesuatu hingga Kepolisian Melempem dan Pura-pura tidak paham Hukum.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan dan Persekongkolan jahat dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal-pasal korupsi lainnya, apakah penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini.

Rosid dan Ibed

Share :

Baca Juga

Daerah

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita utama

Kapolres Lamongan Cek Pospam dan Posyan Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Semeru 2024

Berita utama

Sinergitas TNI Dan Polri Atasi Karhutla, Dandim 1208/Sambas Bersama Kapolres Turun Langsung Padamkan Api

Berita utama

Jelang Arus Balik, Polres Ngawi Gelar Tes Urine dan Kesehatan bagi Sopir Angkutan Umum

Berita utama

Keberhasilan Pelayanan Publik Polrestabes Surabaya Jadi Percontohan

Uncategorized

Sinergi Ketahanan Pangan, Serma Yonanda Dampingi Poktan Makmur Tanam Bibit Jagung

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan

Berita utama

Polres Jember Gandeng Dispenduk Beri Layanan Keliling untuk Masyarakat