Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:46 WIB

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

 

Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb.
Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik. Kepolisian,

sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat. Dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi

berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi, tidak hanya itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, ini

disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya. Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di

ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan

terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki sumber daya

manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti,

penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku. Menyerahkan wewenang

penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih “super”

dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya. Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah risiko dan permasalahan, misalkan sebagai contoh, ketika kejaksaan memiliki

kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses

penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi

penututan, adapun apabila ada ketidak puasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat

dengan mekanisme reward and punishment bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Demi Jembatan Impian Warga, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berjibaku Hingga Larut Malam Pasang Kabel Utama Garuda

Berita utama

Aktivis KAKI: Mengucapkan Selamat dan Sukses Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H Menduduki Jabatan Wakapolri, Semoga AMANAH Terpercaya

Berita utama

Panwaslu Kecamatan Jayakerta Gelar Press Release Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara

Berita utama

“Camat Bulak Hudaya dan Lurah Kedung Cowek Frans Kawal Program Rutilahu, Tiga Warga Terima Rumah Layak Huni”

Berita utama

Keluarga Besar Notaris APRILIANA DEWI YUWONO, S.H., M.Kn. : ” Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijrah.”

Berita utama

Polda Jatim Amankan Seorang Oknum PNS dan Enam Orang Lainnya Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi

Berita utama

Jalin Silaturahmi Babinsa Anjangsana Bersama Warga Binaan

Berita utama

Terkejut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan kepada Tersangka Korupsi BTS, Ada Apa?