Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:07 WIB

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Petani Jengkol di Lokasi TMMD

Berita utama

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Berita utama

Sinergi Penegakan Hukum: Kejari HST Musnahkan Ribuan Barang Bukti Disaksikan Dandim dan Bupati

Berita utama

Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Berita utama

Kades Desa Tulung Pamotan Kembangkan Ketahanan Pangan, 124 juta Dana Desa Terealisasi Tiga Sapi Dan Kandang

Berita utama

Baktiono Dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan

Berita utama

Wamendagri Bima Dorong Nusa Penida Jadi “Green Island” Terintegrasi Berbasis Nilai dan Lingkungan