Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Senin, 6 Mei 2024 - 14:56 WIB

Ulah Nakal Oknum Pengusaha Cucian Pasir Kwarsa Diduga Buang Limbah ke Sungai

 

Rembang |mediakpk.com| Dimana Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pencemaran sungai imbas dari aktivitas perusahaan pencucian pasir kwarsa yang berada diwilayah Dukuh Watuceleng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang membuang limbahnya kedalam sungai.

Bahkan dari pantauan awak media saat berada dilokasi, benar adanya aliran air limbah menuju ke dalam sungai.

Dari sorotan kamera awak media beberapa waktu lalu, terlihat jelas air sungai bercampur lumpur terlihat keruh berada pada titik pembuangan di lokasi pencucian pasir tersebut lalu mengalir ke sungai

Dari keterangan salah satu diduga pekerja yang tak diketahui namanya di lokasi pencucian pasir, Saat awak media mempertanyakan terkait kepemilikan perusahaan tersebut, ia berucap,” bahwa perusahaan pencucian pasir ini milik Purnawirawan polisi yaitu inisial B, “ucapnya.

Berbekal info tersebut, lantas awak media mendatangi kediaman inisial B tersebut yang lokasi kediamannya sekira berjarak kurang lebih 1 km dari lokasi usahanya.

Dari percakapan awak media bersama B bahwa, memang pencucian pasir kwarsa tersebut diakui miliknya, akan tetapi selama ini yang kami ketahui pembuangan limbah ada di sebelah lokasi, yaitu berupa kubangan dalam,” ujarnya.

Kami tidak pernah memberikan instruksi pada pekerja untuk membuang limbah ke sungai, sebab kami mempunyai penampungan limbah sendiri disisi lokasi cucian,” tandasnya.

Merujuk pada pencemaran lingkungan terdapat dalam UU no.32 Tahun 2009 tentang Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Adapun sangsinya terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

/Angga

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisiapasi Kepadatan Lalin

Berita utama

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Berita utama

Penyuluh Karhutla Mabes TNI Berikan Penyuluhan Dan Berikan Tali Asih Kepada Warga Pemangkat

Berita utama

Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Berita utama

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berita utama

Catar Akpol Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023

Berita utama

Polisi Berhasil Mengamankan komplotan Pelaku Curanmor Asal Jatipurwo.

Berita utama

Program TMMD Ke-124 di Haruyan Berakhir, Prajurit Yonif 621/Manuntung Kembali ke Induk Pasukan