Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:31 WIB

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Karawang MediaKPK.com – TNI-POLRI, Bersinergi guna menciptakan Pemilu Damai Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang AKP Hasanudin, S.Pd, beserta sejumlah personil hadir mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan penetapan hasil suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan, bertempat di GOR Bulutangkis Desa Srijaya Rabu (21/2/2024).

Kapolsek AKP Hasanudin,S.Pd, dalam penyampaiannya, di awali membaca Basmalah, Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT,

karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kita pada hari ini bisa sama-sama berkumpul di Acara rapat peleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2024 dalam keadaan sehat.walafiat, Amin Yaallah Yarobbalalamin,

Sholawat serta Salam Semoga Tetap Terlimpahkan kepada Junjungan Kita Nabi Agung Baginda Rasulullah Muhammad Saw, yang telah menurunkan ajaran Islam kepada umatnya hingga akhir zaman.

Kapolsek mengatakan sebelumnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu yang di gelar pada Hari selasa 20 Februari 2024, guna menciptakan Pemilu Damai, sebelumnya kami giat Apel siaga jelang Rapat Pleno di gelar,kata Kapolsek,

Mengantisipasi gangguan khamtibmas,di sejumlah TPS, kami perintahkan sejumlah personil di tugaskan di masing-masing Desa di sejumlah TPS,

ditugaskan Pam dan Monitoring kelengkapan logistik dan kelengkapan lainnya,di sejumlah TPS, serta memberikan himbauan dan Atau arahan ke KPPS dan PPS, dalam melaksanakan tugasnya,

Mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa

Tugas dan Wewenang PPS dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah:KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap, ungkap Kapolsek(A.Rahmad)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

Berita utama

Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep

Berita utama

Perkuat Sinergi di Lingkup Holding Perkebunan Nusantara, PTPN I Regional 7 Kunjungi Sejumlah Unit Kerja PTPN I Regional 3

Berita utama

Polres Ponorogo Intensifkan Patroli Cegah Penimbunan Pangan dan BBM

Berita utama

Jerat Hukum Menanti Para Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Pasal 351 KUHP Di Desa Wedani. Kec Creme

Berita utama

Bhabinkamtibmas Bangkingan Dampingi Pengecekan Lahan Jagung, Wujud Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan

Berita utama

Kapolres Madiun Apresiasi Pesilat Gelar Deklarasi Pemersatu Bangsa

Berita utama

Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026