Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:39 WIB

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

JEMBER, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024, Polantas Ngawi Pasang Convex Mirror

Berita utama

Polres Jember Gandeng Disdik dan Kampus Bina Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 10 Orang Anggota Gangster Konvoi Bersajam

Berita utama

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Berita utama

Polri Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Gempa NTT

Berita utama

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

Berita utama

Palaksa Lanudal Sabang Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Hut Armada RI 2023

Uncategorized

Better A real casino 400 first deposit bonus income Gambling enterprises 2026 Gamble A real income Online casino games On line