Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Tiga Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Tiga Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Tiga Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

 

Pontianak, Polda Kalbar Penyidik Polresta Pontianak resmi menyatakan Tiga tersangka Mahasiswi beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
* SS dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1).
* PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
* AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi:
* Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
* Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
* Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aparat mengingatkan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius yang akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita utama

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA SAMBUNGREJO KEC. SUKODONO KAB, SIDOARJO

Berita utama

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Berita utama

Kapolri Beberkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Berita utama

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Sekaligus Kegiatan Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

Bersama Aparat Desa Pemuda Sertu Triyono Bantu Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Penerima Manfaat

Berita utama

Sinergi TNI dan Masyarakat Tabalong Terjalin Lewat Semarak Nobar Piala Dunia 2026

Berita utama

Danyonmarhanlan X Hadiri Acara Pembukaan Gerakan Pangan Murah Kabupaten Jayapura

Berita utama

Gempar, 40 Kelompok Mengunakan Berbagai Macam Pakaian Daerah Sekaligus Membawa MASKOT.