Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:11 WIB

Tiga Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Bukan hanya isapan jempol belaka Janji Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk terus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan.

Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya patut di apresiasi. Ini terbukti dari Tiga bandit yang ditangkap. Dua orang lainnya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui Mereka berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.

FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa di door di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat di ringkus.

Bukan hal baru bagi keduanya AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).

Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.

Ia mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Mereka kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.

“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.

Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hari ke Tujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar

Berita utama

Babinsa Teluk Keramat Hadiri Silaturahmi Bersama Unit Pengumpul Zakat Kabupaten Sambas

Uncategorized

Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

Berita utama

TMMD ke-124 HST Fokus Air Bersih, Pengerjaan Sumur Bor Capai Tahap Signifikan

Berita utama

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

Berita utama

Harga Beras Premium Mulai Turun, Satgas Pangan Polresta Malang Kota bersama Disperindag Terus Pantau Pasar

Berita utama

Tim Wasev TMMD Dampingi Penyuluhan Stunting Satgas Kodim 1002/HST, Serahkan Bantuan Gizi

Berita utama

Harga Beras di Situbondo Berangsur Turun, Satgas Pangan dan Forkopimda Intens Pantau Pasar