Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 5 April 2024 - 17:24 WIB

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

 

PURBALINGGA |mediakpk.com| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga didorong untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, sebagai langkah berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Terlebih, belum lama ini para ASN menerima tunjangan hari raya sebesar 100 persen dari gajinya.

 

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Suroto, dalam acara Gerakan Cinta Zakat Ramadan 1445 H di Pendopo Dipokusumo, Kamis (4/4/2024).

 

“Mari kita tingkatkan semangat berbagi dengan membayar zakat melalui Baznas. Dengan membayar zakat melalui Baznas, artinya kita mendukung kebijakan pemerintah yang merupakan satu dari tiga tugas dan fungsi ASN,” ujar Suroto.

 

Zakat yang terkumpul, imbuhnya, bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan bagian dari pemberdayaan masyarakat.

 

“Semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas diharapkan bisa meningkatkan kinerja Baznas dalam memperluas cakupan pelayanan,” kata dia.

 

Senada, Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Sudjianto melaporkan, pihaknya menyalurkan bantuan kepada mustahik alias penerima zakat, sebanyak Rp319.125.000. Zakat tersebut didistribusikan kepada kaum duafa, bantuan sembako, penyaluran zakat produktif untuk 1 kelompok, penyaluran bantuan RTLH, penyaluran bantuan pendidikan, dan penyaluran bantuan King Salman.

 

Baznas, lanjut Sudjianto, juga membuka loket pengumpulan untuk zakat maal dengan besaran 2,5 persen, zakat fitri berupa beras 2,8 kg atau senilai Rp48 ribu, dan fidyah berupa uang Rp39 ribu.

 

“Pada dasarnya fungsi utama zakat yaitu sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 3b,” tuturnya

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Berita utama

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga.

Berita utama

SPPG Polres Pasuruan Kota Layani 1.635 Penerima Manfaat MBG di 11 Sekolah

Berita utama

Camat Winongan Apresiasi Polres Pasuruan Aktif Gelorakan Swasembada Pangan

Berita utama

Ciptakan Kondusifitas Dan Keamanan Wilayah, Forkopimda Blitar Gelar Patroli Gabungan Sambangi Pam Swakarsa Di Tiap Kecamatan

Berita utama

Babinsa Koramil 04/Jawai Laksanakan Kerja Bakti Timbun Jalan Berlubang

Berita utama

Jamin Keamanan Pemudik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan 385 Personel Gabungan

Berita utama

Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga, Kolaborasi dan Sinergitas Kunci Keberhasilan