Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:24 WIB

Syarifudin Bano: Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

 

Gorontalo MediaKPK.com – Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat rapat bersama Inspektorat diruangan Paripurna pada Selasa kemarin 26 Maret 2024,

dimana Aleg dari Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo lewat Bendahara Umum Daerah (BUD) yang membayarkan Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023

yang dibayarkan di tahun 2024 bulan Februari lalu berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rabu, (27/3/2024).

“Ribuan Guru dan pengawas yang telah menerima Dana Sertifikasi akan dikenakan TGR, dan itu pasti karena pembayaran tersebut tidak sesuai atau tidak dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Inspektorat harus tindaklanjut ini. Tidak mungkin Perkada akan diundur pada bulan Januari, karena penerimaan adalah di Februari dan itu yang terjadi, dan Ini adalah pekerjaan rumah (PR) yang berat bagi Inspektorat, ” ujarnya.

Selain itu, Syarifudin Bano juga telah memberikan catatan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo bahwa hal ini baru satu dinas yang ditemukan oleh Anggota Pansus.

“Ibu Inspektur, ini baru Dikbud dan belum bicara soal Dinas PU. Makanya terakhir Inspektorat, jadi siap-siap berikut lagi kita akan panggil,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023, yang dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), itu hanya 2 bulan, yaitu; bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember 2023 itu dibayarkan pada bulan Februari 2024 tanpa ada Peraturan Kepada Daerah.

Sementara data yang didapatkan media ini lewat sumber terpercaya adalah : Penerima tunjangan profesi ini berjumlah 1.761 Guru yang terdiri dari ASN sebanyak 1.670 dan 91 orang Non ASN.

Tunjangan yang diterima ribuan Guru tersebut bervariasi, yaitu : Untuk Guru TK-menerima sebesar Rp 2.981.962,dan sementara untuk Guru SD, SMP itu masing-masing senilai Rp 3.172.782 serta Rp 3.307.014.

( Idrak ).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

Berita utama

Polri Gelar Operasi Lilin 2025, AstamaOps Tegaskan Kehadiran Negara Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Danrem 121/Abw Tinjau Pelaksanaan Pengobatan Gratis di Lokasi Penutupan TMMD Reguler ke-129

Berita utama

Kodim 1002/HST dan Forkopimda Gelar Shalat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Festival Dayak Ma’anyan Desa Warukin, Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Berita utama

Penyerahaan sedekah 1000 Sepatu Untuk Anak Sekolah SD

Berita utama

Polres Madiun Kota Terjunkan 126 Personel Amankan Sidang Pleno Penetapan Pemenang Pilkada tahun 2024

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV di Kedinding