Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:48 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara

Surabaya – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara di Indonesia. Jenis SIM berbeda-beda tergantung pada kendaraan yang akan dikemudikan. Satlantas Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo selalu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pembuatan SIM agar terhindar dari oknum yang menawarkan jasa Calo SIM.

Dalam upaya mencegah adanya oknum Calo yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Colombo memasang banner yang terpampang sebagai imbauan kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa Calo.

Sementara itu Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan, saya tekankan kepada anggota khususnya piket Regol harus lakukan patroli rutin di depan Satpas Colombo untuk mengantisipasi yang menawarkan jasa.

“Untuk itu masyarakat agar melakukan pengurusan SIM mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku,”tegasnya.

Dan saya berharap kepada seluruh masyarakat Surabaya, agar ikut berpartisipasi dalam menghindari calo SIM, dan jangan ragu untuk bertanya pada petugas, apabila mengalami kesulitan prosedurnya selama pengurusan SIM.

“Dalam melaksanakan giat pantau dan halau menawarkan Jawa kepada pemohon SIM di depan Kantor dan Seputaran Satpas Colombo, dengan dibantu anggota Regident Satlantas Polrestabes Surabaya,”jelasnya.

Patroli di depan Satpas Colombo yaitu Aiptu Machfud, dan rekan-rekan PHL piket Regol di sepanjang Jalan Ikan Kerapu Surabaya. Aiptu Mahfud, mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu bertanya pada petugas Satpas SIM Colombo, apabila mengalami kesulitan tata cara prosedur selama pengurusan SIM. Dan jangan bertanya selain petugas (calo).

“Kepuasan anda adalah tujuan layanan kami, yakni mewujudkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Terpercaya bagi masyarakat untuk memberikan pelayanan yang sesuai peraturan Perundan -undangan,” ujar Sigit.

AKP Sigit menambahkan, pelayanan di Satpas SIM Colombo ini berkomitmen mewujudkan Pelayanan dan Sistem Informasi yang terbuka dengan berbasis teknologi informasi.

“Mewujudkan kepuasan dan Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang professional, Transparan dan Akuntabel,”ungkapnya.

Sedangkan untuk pelayanan bertempat di lapangan Praktek R2 dan R4 Satpas Colombo Sat Lantas Polrestabes Surabaya, tujuannya adalah.

“Kita harus memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM. Menciptakan suasana yang tenang dan mengurangi komplinan dari pemohon ujian Praktek,”pungkasnya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tarjadi di Tuban Tidak becus Dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Unit Mobil

Berita utama

Dandim 1208/Sbs Dampingi Danrem 121/Abw Gelar Masak Besar Kuali Merah Putih Bersama Bobon Santoso Dan Satgas Pamtas RI–MLY Di PLBN Aruk

Berita utama

Catar Akpol Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023

Berita utama

Wujud Kepedulian TNI, Koramil Batang Alai Utara Berbagi Takjil kepada Warga

Berita utama

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

Berita utama

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Baksos Perbaikan Irigasi Jalan di Yogyakarta

Berita utama

Danramil 1612-07/Satarmese Hadiri Sosialisasi FPIC Padiatapa dan Peluncuran Video Dokumenter PLTP Ulumbu di Ruteng

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Jember Pasang Banner Peringatan di Perlintasan KA