Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:01 WIB

SPBU dan Pembeli Solar Didenda Rp 60 Miliar, Selalu Beraksi di Atas Jam 12 Malam

Foto : Karyawan SPBU Penarik, Mukomuko dan pembeli dibekuk Polisi karena sekongkol timbun Solar

Foto : Karyawan SPBU Penarik, Mukomuko dan pembeli dibekuk Polisi karena sekongkol timbun Solar

Mediakpk.com .Karyawan SPBU dan pembeli Solar Subsdi didenda Rp 60 miliar.

Denda itu atas perbuatan mereka yang selalu beraksi di atas jam 12 malam.

Total pelaku 6 orang, yakni 4 karyawan SPBU dan dua pembeli Solar Subsidi.

PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri sebut, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

“Keenam tersangka ancamannya 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar,” kata Jufri.

Selain penangkapan keenam tersangka, polisi sebelumnya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai 9 jeriken berisi biosolar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode, 2 unit motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 jeriken isi Biosolar sekira 420 liter.

Lalu jeriken kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, dan 2 lembar nota jual Biosolar.

Diketahui aksi penyelewengan Biosolar ini terjadi di Kecamatan Penarik, Mukomuko, Bengkulu yang rata-rata dilakukan pada malam hari.

Share :

Baca Juga

Foto : Aktivis KAKI Berharap Pelayanan dan Alat Kesehatan di RSUD Syamrabu Bangkalan Harus di Benahi Dengan Baik

Berita utama

Aktivis KAKI Berharap Pelayanan dan Alat Kesehatan di RSUD Syamrabu Bangkalan Harus di Benahi Dengan Baik

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Rungkut Kidul Sambangi Poktan

Berita utama

Tiang Rumah RTLH Berdiri Kokoh, Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pembangunan

Berita utama

Droping Air Bersih di Desa Dayakan Polres Ponorogo Akan Bangun Sumur Bor Lagi

Berita utama

Pelapor Kecewa Lambanya Polres Sumenep Enam Tahun Belum Tuntas

Berita utama

Sinergitas Tiga Pilar di Asemrowo, TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Olahraga Bersama

Berita utama

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Berita utama

Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Bencana di 3 Desa