Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:41 WIB

Soal THR Buruh, Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

 

SEMARANG |mediakpk.com| Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau perusahaan di Jateng, menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana, seusai menghadiri acara pasar murah di kompleks Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang  Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, pemberian THR keagamaan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Adapula Surat Edaran (SE ) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,”  imbuh Nana.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.

“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz, via telepon.

Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.

Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” tegas Aziz.

Ia mengapresiasi perusahaan di Jateng yang telah memberikan THR jauh hari sebelum Lebaran. Ini terungkap saat tim Disnakertrans Jateng bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Jateng Ema Rachmawati, melakukan monitoring pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

“PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga,  di perusahaan tersebut  THR telah dibayarkan pada tanggal 27 Maret, sudah dibayarkan kepada 18 ribu karyawannya. Pemantauan di PT Damatex dengan karyawan hampir 3 ribu, pembayaran THR  dilakukan Kamis ini,” pungkas Aziz.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Lampu Penerangan Jalan Kota Tua Lasem Banyak Yang Mati, Warga Berharap Segera Ada Penanganan

Berita utama

Ops Keselamatan Semeru 2025: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lalu Lintas Jelang Ramadhan

Berita utama

Kapolri dan Panglima TNI Bagikan Ribuan Bansos Jelang Ramadan

Berita utama

Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Pasang Paralon Pembuangan Mck RTLH

Berita utama

Lepas Prajuritnya Cuti Lebaran, Dandim 1009/Tanah Laut Serahkan Bingkisan Lebaran dan Beri Pesan Ini

Berita utama

Semangat Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Membara Di Kuin Kecil

Berita utama

Ngeri KASUS PERSELINGKUHAN: Perselingkuhan Anggota POLISI POLRES SIDOARJO, tgl 22 Desember 2023 dini hari.

Uncategorized

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT