Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 16:57 WIB

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu – sabu, tersangka ditangkap di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 Wib.

Tersangka inisial H T H BIN H. (36) tahun alamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengatakan saat itu anggota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari saudara A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru Kota Surabaya,”kata AKBP Mifta Suriah Irawan, Rabu (16/4/2025).

Lanjut, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari saudara A N (DPO). Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari saudara A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).

“Setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka,” jelasnya.

AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., menambahkan, barang bukti yang ditemukan adalah 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah),1(satu).

Juga telah diamankan barang bukti dari tersangka yaitu, satu unit handphone READMI, 1 (satu) unit handphone Samsung 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.

“Kini tersangka harus mempertangungjawapkan atas perbuatannya dikenai dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Rorid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Prajurit Batalyon Polisi Militer 2 Marinir Ikuti Entry Briefing Danpuspomal

Berita utama

Menko Polkam: Situasi Semakin Kondusif, Mari Rajut Persatuan Jaga Kedamaian

Berita utama

Gelar Cangkrukan Bersama Warga Balong, Polres Ponorogo Laksanakan Cooling System Pasca Coblosan Pemilu 2024

Berita utama

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

Berita utama

Hadapi Bonus Demografi, Nana Dorong Kepala.Sekolah Ciptakan SDM Berkualitas

Berita utama

Fernando Emas: Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri Layak Mendapat Apresiasi

Berita utama

Percobaan Pembunuhan Jurnalis di Sampang, Salah Satu Pelaku Masih Buron Seorang Bandar Sabu

Berita utama

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar