Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 08:48 WIB

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu, Sebut Barang Milik Ayah yang Kini DPO

TANJUNG PERAK- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanyalah tangan kanan dari ayahnya sendiri yang berinisial M. Saat ini, sang ayah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/3/2026)

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme di Banyuwangi

Berita utama

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

Berita utama

Ancaman Narkoba Kian Mengkhawatirkan, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Rembang Galakan Sosialisasi Desa Bersih Narkoba ( Bersinar )

Berita utama

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

Berita utama

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

Berita utama

Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pantau Harga dan Stok Bapokting Jelang Lebaran

Berita utama

Perkuat Kemitraan dengan Ojol, Kapolres Gresik Gelar Dialog dan Salurkan Bansos

Berita utama

Ditpolairud Polda Jatim Raih Penghargaan “Presisi Award” dari Lemkapi