Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 26 November 2024 - 09:00 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

 

 

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan A S Alias A Bin M laki-laki umur 42 yang pekerjaan sebagai driver online bertempat tinggal di Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisili kos di Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.

LP/A/579/X/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 31 Oktober 2024.

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka A S Alias A Bin M, Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti TKP 1. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan.

Polisi mengamankan Barang Bukti di TKP 1: di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya yaitu: 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 (sembilan belas koma dua tujuh sembilan) gram, masing-masing, ⁠1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,502 (delapan belas koma lima nol dua) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,663 (nol koma enam enam tiga) gram.

Selanjutnya 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,114 (nol koma satu satu empat) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 (dua puluh delapan koma nol tujuh enam) gram.

Kemudian ditemukan ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181 (dua puluh delapan koma satu delapan satu) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 94 (sembilan puluh empat) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 (dua puluh tujuh koma lima delapan nol) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 (tiga koma empat delapan delapan) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 (nol koma delapan delapan empat) gram.

Selain narkoba Polisi juga mengamankan : ⁠1 (satu) timbangan elektrik, ⁠2 (dua) bandel plastik klip kosong, ⁠1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, ⁠1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu, ⁠Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), ⁠1 (satu) unit handphone OPPO S77, ⁠1 (satu) unit handphone REALMI, ⁠1 (satu) tas selempang warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan Polisi mengamankan Barang Bukti di TKP 2: samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya yaitu: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram, ⁠1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.

Menurut keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari saudara R (DPO) yang di kirim dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib yang di ranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kab. Sidoarjo, dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari saudara R (DPO).

Tersangka A S Alias A Bin M menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sejumlah Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika…rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kabid Humas Polda Papua Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Broadcast Liar

Berita utama

Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin Arus Balik

Berita utama

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han, Laksanakan Pembukaan Latihan Posko I Kodim 1208/Smbas

Berita utama

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Satu Pelaku

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba Ringkus Empat Orang Pengedar

Berita utama

Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Berita utama

Wujudkan Lingkungan TNI Bersih Narkoba, Kodim 0808/Blitar Laksanakan P4GN

Berita utama

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar