Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:32 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

 

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah yang turut didampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi SH. mengatakan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya Surabaya.

“Berdasatkan laporan tersebut, pada hari Kamis, 01/02/2024 sekira pukul 12.00 wib anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi untuk Penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MR, Laki-laki, 45 tahun di rumahnya yang beralamatkan di jalan Simogunung Kramat Timur kelurahan Putat Jaya Surabaya.” Ucap Kompol Fadilah.

Masih menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, bahwa disaat kami melakukan penggeledahan, telah berhasil kami menemukan barang bukti narkotika jenis pil Double L sebanyak 153.000 butir, barang tersebut

Dari saudara Mr, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara AB di mana saudara AB saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan terhadap saudara AB.

“Sementara yang kami amankan saat ini adalah 153 botol dimana setiap botol itu berisi 1000 dari satu botolnya, dia menjual dengan harga 70.000 rupiah, kemudian Keuntungan yang diperoleh dari setiap botolnya itu sebesar Rp300.000 rupiah, di mana yang bersangkutan modusnya ini mengedarkan barang tersebut untuk mencari keuntungan.” Lanjut Kompol Fadilah.

Dari penangkapan tersebut, tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 435 KUHP undang-undang RI nomor 17 tahun 223 tentang kesehatan setiap orang yang mengedarkan sediaan formasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan rahasia pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.” Pungkasnya.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Hukrim

JELAJAH NEGERI UNTUK ANAK BANGSA, GSI BARENG PEMDES BERBEK DAN BNN SIDOARJO SOSIALISASI P4GN

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lakukan Pendekatan dengan Warga Melalui Komsos

Berita utama

Polda Jatim Tandatangani MoU dengan BKKBN dan Unidha Cegah Stunting Wujudkan Generasi Unggul

Berita utama

Kapten Inf Dwi Prayitno Dampingi Bupati Tabalong dalam Peresmian Jalan dan Doa Bersama Warga

Berita utama

Kodim 1002/HST Kobarkan Semangat Pengabdian Lewat Upacara Bendera Merah Putih

Berita utama

Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW, Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H

Berita utama

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Berita utama

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan