Home / Berita utama / Hukrim / TNI POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:56 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua kurir

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua kurir

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua kurir

Surabaya SatresNarkoba Polrestabes Surabaya akan melaksanakan kegiatan pers,Rilis terkait pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali jadi pada tanggal 5 Januari tahun 2024 Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Surabaya Berdasarkan informasi tersebut

anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan amankan dua laki-laki dengan inisial saudara RM dan saudara em Usia 45 tahun dan 36 tahun saudara RM dari Denpasar Bali dan saudara em dari

Surabaya bertempat di salah satu parkiran hotel di Kota Surabaya pada saat melakukan pembedaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 bungkus plastik 9. 940 butir kemudian 10 bungkus plastik klip

yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini Kemudian kami mengamankan barang bukti

lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali kami mengamankan di kos-kosan dari tersangka barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga isi Sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian dua buah plastik klip narkotika yang

diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik yang dengan berat 105, 1 gram berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap saudara R (DPO) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya kemudian ini

merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan kemudian dari Barang Bukti yang kita amankan

Jika dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu

menyelamatkan 72. 000 jiwa kemudian terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi Berat adalah hukuman seumur hidup Pungkas Satresnarkoba.

(Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Pimpin Upacara Bendera Rutin Senin

Berita utama

Audiensi dengan Aremania, Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

Berita utama

Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

Berita utama

Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Berita utama

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Berita utama

Ulah Nakal Oknum Pengusaha Cucian Pasir Kwarsa Diduga Buang Limbah ke Sungai

Berita utama

Koramil 1002-07/Batu Benawa Turun Tangan Bersihkan Sampah Akibat Banjir

Berita utama

Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029 Demi Daerah Lebih Tangguh