Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 13:53 WIB

Satreskrim polrestabes Surabaya Amankan Seorang Ibu Yang Terdufa melakukan KDRT Terhadap Anak kandungnya.

Satreskrim polrestabes Surabaya Amankan Seorang Ibu Yang Terdufa melakukan KDRT Terhadap Anak kandungnya.

Satreskrim polrestabes Surabaya Amankan Seorang Ibu Yang Terdufa melakukan KDRT Terhadap Anak kandungnya.

 

Surabaya,- Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K Tentang Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKBP Hendro Menyampaikan. Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali, Tak Di Sangka, pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya. Seperti di siram menggunakan air panas Dan Mencabut Giginya Menggunakan Tang sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024. petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya Guna membuat Laporan Polisi,

Kemudian korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Ujarnya

Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat kan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya

Dari Hasil Pengamanan Petugas Menyita Barang Bukti Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,

Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Pungkasnya

(Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Percantik RTLH dengan Pemasangan Dempul Dinding

Berita utama

Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71

Berita utama

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Berita utama

Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Kapolres Jember Ajak Semua Pihak Cegah Kenakalan Remaja

Berita utama

Ngopi Bareng Pedagang Pasar Senggol, Polres Ponorogo Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Berita utama

Antisipasi Anthrax, Pemprov Jateng Distribusikan 21.000 Dosis Vaksin

Berita utama

Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Upacara Alih Kodal Korem 101/Ant Dari Kodam VI/Mulawarman