Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:48 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

 

Jatim. Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Anak-Anak Antusias Bantu Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Cari Sumber Air di Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Kodim 1008/Tabalong Matangkan Persiapan Pembukaan TMMD ke-127 di Lapangan Tanta

Berita utama

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Berita utama

Berikan Rasa Aman Pemudik, Kodim 1002/HST Terlibat Pengamanan Lebaran 2026

Berita utama

Kepedulian Terhadap Anggota, Dandim 1008/Tabalong Berikan Arahan dan Motivasi Prajurit

Berita utama

Anies Siap Ramaikan Mlaku Bareng AMIN di Sidoarjo

Berita utama

Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Kantor KPU pada Tahapan Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

Berita utama

Tekad Bulat Perjuangkan Dunia Pendidikan Dan UMKM, Kunjung Wahyudi Calonkan Diri Maju Sebagai Anggota DPD RI 2024 Utusan Jatim