Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:01 WIB

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya-Miris wanita Parubaya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat,membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan,Pelaku diketahui berinisial Y,warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30,Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Lanjutnya,Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”pungkasnya . Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Harmoni Tugas dan Ibadah Warnai Kegiatan TMMD di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Lestarikan Budaya, Setiap Jumat Pegawai Kelurahan Kricak Berbahasa Jawa

Berita utama

Pererat Sinergi, Dandim 1009/Tanah Laut Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejari Tanah Laut

Berita utama

Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak Tilang 229 dan BB Roda dua Sebanyak 2 Unit

Berita utama

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

Berita utama

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

Berita utama

1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Perusahaan Produk Tembakau

Berita utama

Laga Semi Final Piala Dunia Sukses, Polda Jateng Apresiasi Penonton Bola dan Masyarakat