Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 3 November 2025 - 12:13 WIB

Respon Cepat Laporan 110 Polisi Berhasil Amankan Pria Diduga Pembobol ATM di Pakisaji Malang

MALANG – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

Uncategorized

Subsatgas Banops jamin Disiplin Personel Pengamanan Piala Dunia U-17: Propam Laksanakan Pengecekan Rutin

Berita utama

Dukung Zero Emisi, Polresta Malang Kota Terima Sertifikat Dekarbonisasi Partner dan Pohon dari Pertamina

Berita utama

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Berita utama

Garasi RTLH Sudah Dibangun, Pak Mintoni Merasa Bangga Atas Kehadiran Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Di Desanya

Berita utama

Prajurit Kodim 1208/Sambas Ikuti Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Yustisi Polisi Militer TA 2024

Berita utama

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Stop Bakar Hutan dan Bawa Saja Saat Berdemo

Berita utama

Polsek Pontianak Timur Gerebek Rumah, Pelaku Pencurian Oli Ditangkap