Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:50 WIB

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

 

Surabaya – Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat sangat istimewa. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah aksinya mencuri motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci, FTW bergerak cepat. “Pelaku ini sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia mencari kunci motor di lantai satu, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku kembali menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Namun, korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya. “Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.

FTW, yang diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, mengaku aksi ini dilakukan seorang diri. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian uang. “Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Antarkan Pemudik Hingga Kampung Halaman Saat Ketinggalan Bus di Terminal Gresik

Berita utama

Patahkan Dominasi Lavani, Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2024

Berita utama

Dandim 1208/Sbs Dampingi Danrem 121/Abw Gelar Masak Besar Kuali Merah Putih Bersama Bobon Santoso Dan Satgas Pamtas RI–MLY Di PLBN Aruk

Berita utama

PalmCo Perkuat Peran Strategis, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita utama

Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Kapolri: Permudah Anak Sekolah-Masyarakat

Berita utama

Babinsa Hadiri Rembuk Stunting, Wujud Dukungan TNI terhadap Program Kesehatan Masyarakat

Berita utama

Cegah Fatalitas, Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Dites Kesehatan

Berita utama

Pria Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan Di Amankan Polsek Simokerto