Home / Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Rapat Paripurna Ke-34 DPRD Demak, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terkait Raperda APBD 2027

DEMAK, — (mediakpk.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (5/10/2026). Agenda utama pada rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

​Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata SE serta didampingi oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati Demak, unsur FORKOPIMDA, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta insan pers.

​Momen Peringatan Tiga Hari Besar

​Sebelum pembukaan agenda utama rapat, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi dan pesan khusus terkait tiga momentum penting yang jatuh pada bulan Oktober :

​Hari Batik Nasional (2 Oktober 2026): Pimpinan DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melestarikan batik sebagai warisan budaya bangsa serta bagian dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

​Dirgahayu TNI Ke-81 (5 Oktober 2026): Pimpinan DPRD memberikan penghargaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap prajurit TNI atas pengabdiannya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

​Hari Guru Sedunia (5 Oktober 2026): Penghormatan dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik atas dedikasi tanpa lelah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi penerus.

​Jalannya Rapat dan Pembacaan Jawaban Eksekutif

​Setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Pimpinan Rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-34 dan menyatakannya terbuka untuk umum.

​Sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tahapan Pembicaraan Tingkat I dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, dalam kesempatan tersebut membacakan secara langsung tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Demak terhadap poin-poin masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Demak (Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Gabungan Demokrasi Pembangunan Sejahtera).

​Harapan dan Langkah Selanjutnya

​Usai pembacaan jawaban eksekutif, Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Demak. Pimpinan DPRD berharap tanggapan serta penjelasan yang disampaikan Bupati Demak dapat menjadi bahan masukan berharga dalam proses pembahasan teknis selanjutnya.

​Rapat Paripurna Ke-34 DPRD Kabupaten Demak resmi ditutup dengan harapan agar komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak terus terjalin erat demi mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.(Red.Media.KPK)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Densus 88 Gelar Capacity Building, untuk Kepala SMA di Kabupaten Langkat dan Binjai

Berita utama

HUT Polisi Wanita ke-77, Polwan Polres Pulang Pisau Tabur Bunga di Makam Pahlawan HM Sanusi

Berita utama

Berikut Dugaan Andil Kades Sumber Girang Dalam Polemik Pembayaran Sisa Tanah Petani

Berita utama

Dugaan OTT Kepala Sekolah, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Sergai

Berita utama

Saat Nonton Karnaval, Pria di Bacok OTK

Berita utama

POLANTAS MENYAPA ANAK-ANAK AL HIKMAH, TANAMKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS SEJAK DINI

Berita utama

Perkemahan Baper IV Pugaan Jadi Momentum Pembinaan Generasi Muda, Babinsa Turut Hadir

Berita utama

Gencarkan “Police Goes to School”, Polresta Banyuwangi Dorong Generasi Muda Tertib Hukum