Home / Berita utama / Home / Hukrim / News / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 02:54 WIB

Proyek Normalisasi Saluran Air Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

 

Indramayu |mediakpk.com| Proyek normalisai saluran air yang sedang di kerjakan oleh Dinas Bina Marga melalui PT. ARMADA HADA GRAHA tepatnya di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat tabrak Perpres Informasi Publik

Seperti sangat tertutup dengan publik, buktinya diduga tidak ditemukanya papan informasi proyek tersebut, pada hal semua kegiatan proyek yang di danai uang negara wajib pasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Pasalnya, Saat media ini melakukan penelusuran ke lapangan sesuai dengan laporan masyarakat, Sabtu, (13/07/2024) bahwa ada proyek sedang di kerjakan tanpa ada papan informasi.

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Dalam regulasi itu, diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan tersebut memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dari keterangan yang diduga pekerja proyek, bahwa pekerjaan tersebut pembangunan normalisasi saluran air yang dikerjakan oleh PT. ARMADA HADA GRAHA,” ucapnya.

Terkait papan informasi publik ia tidak tau menahu, untuk yang lain saya tidak tahu mas,” ungkapnya.

Adapun proyek jika menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Adapun kesaksian lain memaparkan telah terjadi kecelakan dijalur proyek tersebut yang menimpa kendaraan jenis truck trailer bernopol W 9871UQ

Jika benar pengawas pelaksana ini abai dalam penerapan K3. Jika ini dibiarkan, tentunya sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja. Jika mengutip UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat ancaman pidana yang menanti atas pelanggaran tersebut.

/team

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

Berita utama

107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awl, Jum’at Berkah Pererat Hubungan TNl dan Masyarakat Mimika

Berita utama

Tampil Maksimal Kodim 1009/Tla Turut Ambil Bagian Dalam Lomba Ramadhan Forkopimda Tala Mini Soccer Tahun 2026

Berita utama

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

Berita utama

Lanjutkan Program Sejuta Pohon, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Tanam 2.000 Pohon di Kaki Gunung Salak

Berita utama

Koramil 1008-03/Tanjung Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Kelurahan Hikun

Berita utama

Aksi Kemanusiaan Babinsa Barabai, Donorkan Darah Demi Keselamatan Warga