Home / Berita utama / Home / Hukrim / News / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 02:54 WIB

Proyek Normalisasi Saluran Air Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

 

Indramayu |mediakpk.com| Proyek normalisai saluran air yang sedang di kerjakan oleh Dinas Bina Marga melalui PT. ARMADA HADA GRAHA tepatnya di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat tabrak Perpres Informasi Publik

Seperti sangat tertutup dengan publik, buktinya diduga tidak ditemukanya papan informasi proyek tersebut, pada hal semua kegiatan proyek yang di danai uang negara wajib pasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Pasalnya, Saat media ini melakukan penelusuran ke lapangan sesuai dengan laporan masyarakat, Sabtu, (13/07/2024) bahwa ada proyek sedang di kerjakan tanpa ada papan informasi.

Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Dalam regulasi itu, diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan tersebut memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dari keterangan yang diduga pekerja proyek, bahwa pekerjaan tersebut pembangunan normalisasi saluran air yang dikerjakan oleh PT. ARMADA HADA GRAHA,” ucapnya.

Terkait papan informasi publik ia tidak tau menahu, untuk yang lain saya tidak tahu mas,” ungkapnya.

Adapun proyek jika menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Adapun kesaksian lain memaparkan telah terjadi kecelakan dijalur proyek tersebut yang menimpa kendaraan jenis truck trailer bernopol W 9871UQ

Jika benar pengawas pelaksana ini abai dalam penerapan K3. Jika ini dibiarkan, tentunya sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja. Jika mengutip UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat ancaman pidana yang menanti atas pelanggaran tersebut.

/team

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Berita utama

Satlantas Polres Tanjung Perak Tingkatkan Keselamatan Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi dan Sore Hari

Uncategorized

Pertemuan Relawan Anies di Hadiri Dewan Pembina Satgas Kota Pontianak H. Sukendro Darmanto, SE

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai: Polrestabes Surabaya Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Berita utama

Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta, Ayuhan Sauul Zazilia Anggouta Polisi Polres Sampang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita utama

Polsek Asemrowo Amankan Residivis Pencuri Kompor di Greges Jaya

Berita utama

Ucapan Terima Kasih Buk Nining kepada Program TMMD Reguler ke-129

Berita utama

Gercep, Polisi dan TNI Bantu Tangani Dampak Angin Puting Beliung di Bondowoso