SURABAYA MEDIAKPK.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Mastrip, Wiyung. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.K. (55), warga Beji, Pasuruan; M.R. (26), warga Pungging, Mojokerto; serta S.W. (38), perempuan asal Pungging, Mojokerto.
R.K. diduga sebagai orang yang mengambil sepeda motor milik korban. Sementara M.R. dan S.W. diamankan karena diduga membeli dan menguasai kendaraan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial R.P.Y.P. mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat setelah diparkir di halaman belakang rumah di Jalan Mastrip 178-B, Wiyung, pada Senin (31/8).
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun kendaraan tidak ditemukan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wiyung.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan maupun pelakunya,” kata AKP Hadi, Selasa (8/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa R.K. diduga mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja di dalam rumah korban. Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa keluar dari halaman belakang rumah.
Petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan R.K. dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, R.K. mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.
Kendaraan hasil curian itu kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook. Motor tersebut selanjutnya dibeli oleh M.R. dengan mekanisme transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Transaksi pertama berlangsung di wilayah Pungging, Mojokerto, dengan harga Rp2,5 juta.
Namun, kendaraan tersebut kembali berpindah tangan. M.R. kembali menawarkan sepeda motor itu melalui Facebook dan menjualnya kepada S.W. dengan sistem COD seharga Rp3,4 juta.
“Dari hasil penelusuran, sepeda motor milik korban akhirnya ditemukan dalam penguasaan S.W. Selanjutnya ketiga orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polsek Wiyung untuk proses penyidikan,” jelas Hadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, tas selempang, beberapa telepon seluler, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, R.K. dijerat dengan ketentuan Pasal 477 KUHP terkait pencurian. Sedangkan M.R. dan S.W. diproses berdasarkan Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
(m rosid)








