Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia

Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia

Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia

 

Surabaya -;kabar tidak sedap dikalangan institusi polri khususnya di wilayah hukum Polda Jatim Dimana kabar tersebut dilakukan oleh anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya.

Pada tanggal 11 Desember 2024 Polsek tenggilis mengamankan dua orang terduga tersangka khasus judi online dijalan raya bratang jaya disebuah warkop,

Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo melepas terduga tersangka khasus judi online tersebut dengan nominal 11jt tanggal 13 Desember 2024, dan terduga tersangka yang berinisial F, P, Tidak ikut perjudian online tersebut ikut ditahan.

Keterangan terduga tersangka F, P, Saya tidak berjudi mas dan di HP Android saya tidak ditemukan barang bukti berupa bermain slot online tersebut mas, saat di temui dirumahnya pada tanggal 18 Desember 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Ipda oyong saat ditemui di mapolsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, kalau F, P tidak ditemukan barang bukti bermain judi online, tapi dia ngasih uang 50rb kerekan nya it J,K kata Kanit Reskrim Ipda oyong Abdillah.

Saya kasihan mas pada F,P, itu karena di tulang punggung keluarga makanya 11jt saya terima uang itu tapi sangat disayangkan keluarga terduga tersangka tersebut membeberkan kepada awak media ( adik terduga ) maka saya kirim surat penangkapan lagi mas, menirukan ucapan Kanit Reskrim Ipda oyong Abdillah, S, H,

Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo intimidasi F, P, diperjalanan menuju mapolsek tenggilis Mejoyo dan di tengah perjalanan aja anggota berinisial F, meminta uang 20jt untuk melepaskan kedua tersangka tersebut. Keterangan dari adik terduga tersangka F, P.

Saya dan keluarga mencari pinjaman dana sebesar 11jt untuk membebaskan saudara saya mas, pada tanggal 13 Desember 2024 saya mengasih uang itu, dan pak Kanit Reskrim mengingatkan saya agar tidak berbicara kepada siapapun apa lagi kepada media, kata Adit terduga.

Kami berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfi segera menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada Kanit Reskrim Polsek tenggilis Mejoyo IPda OYONG ABDILLAH.

Bersambung ………… M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

Berita utama

Semarak Merah Putih di Surabaya: 3.600 Bendera dan 83 Helm Dibagikan Kapolrestabes Sambut HUT RI ke-80

Berita utama

Bacakan Amanat Panglima TNI, Kasdim Pimpin Upacara Bendera 17-an

Berita utama

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Apresiasi Kerja Keras Anggota Koramil, Polsek, MPA dan Masyarakat Tangani Karhutla di Lapangan

Berita utama

Wujud Dukungan Pendidikan, Danramil Hadiri Wisuda Santri Angkatan I di Desa Pudak Setegal

Berita utama

Tuntas Tepat Waktu, Jembatan Garuda di Desa Tanta Kini Mudahkan Aktivitas Warga

Berita utama

Pemkab Rembang Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi