Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Mengamankan Pencuri Scafolding Yang Merupakan Seorang Residivis.

Polsek Krembangan Berhasil Mengamankan Pencuri Scafolding Yang Merupakan Seorang Residivis.

Polsek Krembangan Berhasil Mengamankan Pencuri Scafolding Yang Merupakan Seorang Residivis.

 

Tanjungperak – Aksi nekat seorang pencuri sebuah scafolding berakhir ditangan Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, pelaku tertangkap basah oleh pemilik dan akhirnya ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran terjadi.

“Kejadian pencurian itu terjadi di wilayah Jalan Gresik 202 Surabaya, di mana pelaku, MSH (29), tak berkutik setelah aksinya terpergok pada saat mengambil scafolding tersebut,” tutur Suroto, pada (28/8).

Suroto menceritakan, insiden itu bermula ketika pelaku mencoba mencuri sebuah scafolding dari lokasi kejadian. Namun, saat melakukan aksesnya dipergoki oleh pemilik barang, HDM (55), warga Jl. Gadukan Utara Surabaya.

“Karena panik tertangkap basah oleh pemiliknya, pelaku mencoba melarikan diri, namun warga sekitar tergerak membantu korban untuk mengejar pelaku,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, kejaran yang berlangsung cepat tersebut akhirnya berujung dengan penangkapan pelaku, petugas Polsek Krembangan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

“Tanpa memberikan perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa scafolding yang hendak dicurinya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari catatan pihak kepolisian pelaku MSH merupakan seorang residivis yang pernah diamankan oleh Polsek Bubutan Surabaya, dalam perkara kasus judi pada tahun 2011 silam.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat warga dan petugas dalam penanganan kasus pencurian itu. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” ujarnya.

Kini, pelaku yang berdomisili di Jl. Krembangan Bakti 9/9 Surabaya tersebut menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa upaya kejahatan tidak akan pernah berhasil jika masyarakat dan aparat keamanan bersatu menjaga ketertiban dan keamanan. Polsek Krembangan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna menjamin lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Surabaya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Berita utama

Jelang 1 Muharam Polres Tulungagung Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

Melihat Kasus HIV/AIDS di Rembang

Berita utama

Investor Didorong Bantu Entaskan Kemiskinan Masyarakat Purbalingga

Berita utama

Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

Berita utama

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

TMMD ke-126 Tahun 2025 jajaran Kodam XII/Tanjungpura Resmi di Tutup

Berita utama

Tinjau Pelabuhan Ketapang, Kompolnas RI Apresiasi Pelaksanaan Ops Lilin Semeru Polresta Banyuwangi