Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

 

TANJUNG PERAK – Seorang karyawan operator berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di komplek pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujar Iptu Suroto, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 30 September 2025. Korban, J (26), seorang warga Sampang, awalnya memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan dalam komplek pergudangan. Namun, saat hendak mengambil charger di sepeda motornya, ia mendapati kendaraannya telah raib.

“Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” jelas Suroto.

Dari rekaman tersebut, terungkap jelas sosok pelaku. Terlihat H masuk ke area pergudangan pada pukul 15.12 WIB ldengan santai membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian korban tak sengaja melihat keberadaan H di kawasan Jalan Margomulyo dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas Polsek Asemrowo yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun. Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya

M.rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Publik

Berita utama

Gandeng Media Operasi Keselamatan Semeru 2025: Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menekan Laka Lantas

Berita utama

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Siap Bergerak Kapan Saja

Berita utama

Tindakan Humanis Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan

Berita utama

Operasi Ketupat 2024, Polri Jaga Keamanan di 68.611 Masjid dan 11.828 Titik Lainnya

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar

Berita utama

Pengerjaan MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak, Ditinjau Danrem 121/Abw