Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Polri Tangkap

Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Anak-Anak Tempapan Hulu Semangat Bantu Satgas Angkat Pintu RTLH Buk Nining

Berita utama

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat

Berita utama

Dandim 1002/HST Jadi Inspektur Renungan Suci di TMP Kusuma Bangsa

Berita utama

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Berita utama

Ketua Koordinator Khitanan Massal Apresiasi Antusias Warga pada Penutupan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Menteri Perdagangan Kunjungi Pasar Wage Nganjuk, Pastikan Harga Stabil dan Arahkan Pasar Rakyat Masuk Digital

Berita utama

Dandim 1009/Tla Hadiri Acara Peringatan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Yang Ke-60

Berita utama

TNI dan Pramuka Tabalong Perkuat Sinergi di Momen, Hari Pramuka ke-64