Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:21 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Surabaya, Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Selasa (04/03/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Kombespol Luthfie.

Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya pungkasnya ( M RASYID)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gencarkan Penyuluhan Kepada Petani, Tim Penyuluh Mabes TNI Gelar Penyuluhan Karhutla di Perkebunan Warga Selakau

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong: TMMD Bukti Nyata Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Upacara Alih Kodal Korem 101/Ant Dari Kodam VI/Mulawarman

Berita utama

Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN

Berita utama

L-KPK AKAN SEGERA MELAYANGKAN GUGATAN TERHADAP PIMPINAN CV CAHYA GRAFIKA

Berita utama

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2025, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Koperasi

Berita utama

Polres Bondowoso Laksanakan Test Urine Setiap Personel, Upaya Penguatan Pengawasan Internal

Berita utama

Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak Tilang 229 dan BB Roda dua Sebanyak 2 Unit