Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 02:18 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA – Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Program PTSL Dan Redistribusi Tanah di Jateng, Berhasil Terbitkan 778.652 Sertifikat Diterbitkan

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang Slang dan Mesin Air pada Sumur Bor Program TMMD

Berita utama

Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu

Berita utama

Nikmati Hasil Pembangunan Rabat Beton, Warga Tempapan Hulu Bersepeda dengan Nyaman

Berita utama

Meski Di Guyur Hujan Anggota Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Angkut Material Untuk Rabat Beton

Berita utama

Jajaran Polres Rembang Bagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Pemilu 2024 Kepada Anggota

Berita utama

Monitoring Malam Takbiran, Kapolri Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri

Berita utama

Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Pemilu 2024 Sejak Awal Sampai Akhir Berjalan Kondusif