Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 02:34 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

 

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Patroli Malam Kodim 1002/HST Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

Berita utama

Sebanyak 2.503 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Madura United

Berita utama

Peringati World Cleanup Day 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersihkan Pesisir Pantai Tambak Wedi

Uncategorized

Satbrimob Polda Jambi Patroli Kawasan Konservasi Gajah di Tebo, Antisipasi Karhutla

Berita utama

KODIM 0210/TU BERSERTA SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA TEMUKAN KORBAN TERTIMBUN LONGSOR

Berita utama

Pemkab Rembang Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Fotografer Wedding

Berita utama

Surakarta Raih Penghargaan Parahita Ekapraya Kategori Utama

Berita utama

Libatkan 6.874 Personel, Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023 Pengamanan Natal dan Tahun