Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pencurian Sandaran Kursi Besi Milik Fasilitas Umum

SURABAYA – Aksi pencurian dengan sasaran barang tak biasa, kembali terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga mencuri sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

 

“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (13/5).

 

AKP mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo.

 

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit kawasan tersebut sambil membawa sebuah sandaran kursi besi,” katanya.

 

AKP Hadi menyebut gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut.

 

“Warga kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa. Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelasnya.

 

AKP Hadi menambahkan aksi pelarian itu menjadi petunjuk penting bagi warga untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ.

 

“Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya,” jelas AKP Hadi.

 

Dari tangan pelaku, ungkap AKP Hadi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.

 

Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian.

 

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Masuki Tahap Pemasangan Dinding dan Pintu MCK di Kuin Kecil

Berita utama

Polres Sampang Dukung Pemkab Atasi PMK Hewan Ternak

Hukrim

Polisi Dalami Asal Usul Tabung Gas Helium Dalam Mobil Mahasiswi yang Meninggal di Dalam Mobil

Berita utama

Jelang Puncak Natal, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Wilayah Surabaya Utara

Berita utama

Dandim 1208/Sambas dan Kapolres Sambas Dampingi Bupati Tinjau Pengamanan Natal 2025

Berita utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Berita utama

Tokoh Pemuda Sidoarjo Mendukung Jalannya Pertandingan Bola U-20 Demi Lancarkan Event Internasional

Daerah

Peningkatan Kapasitas Bersama Kajari Gresik, KaDes Siap Berkomitmen.