Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

 

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gelorakan Swasembada Pangan, Polisi di Sidoarjo Ajak Warga Kembangkan Tanaman Hidroponik

Berita utama

Suzuki Carry Hangus terbakar Di SPBU Winong

Berita utama

Perkuat Inovasi, Tingkatkan Kwalitas Pelayanan Publik

Berita utama

Satlantas Polres Sampang Lakukan Survei Jalan Rusak di Jl. Raya Jrengik

Berita utama

Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya

Berita utama

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

Berita utama

Gubernur Akpol Resmi Buka SIPSS Gelombang I Tahun Ajaran 2025

Berita utama

AROGANSI OKNUM WARTAWAN BERLAGAK PENGUASA KEBAL HUKUM LAKUKAN INTIMIDASI PNS DI DEMAK JADI SOROTAN PUBLIK