Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 19:24 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

Foto: Polresta Sidoarjo

Foto: Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Warga Desa Amansari Digehgerkan Temuan Mayat Jenis Kelamin Perempuan Tergeletak Dipinggir Jalan Raya Rengasdengklok. Diketahui Mayat Tersebut Warga Dusun Telukbunder Desa Dewisari

Berita utama

Safari Ramadhan, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Berita utama

Satpolairud Polres Lamongan Bekali Santri Keterampilan Berenang dan Penyelamatan di Perairan

Berita utama

Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob, Siapkan 350 Personel

Berita utama

Galian C di Kalianyar – Karangrowo, Wonosalam Demak Status Tanah Sawah & Legalitasnya

Berita utama

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Berita utama

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Berita utama

Peduli Disabilitas, Polres Bondowoso Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69 di SDLB