Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:04 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

 

SIDOARJO – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polda Jatim.

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025.

Adapun modus pada kasus ini adalah mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim.

Kombes. Pol. Christian mengungkapkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, Polresta Sidoarjo Polda Jatim atensi pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi,” kata Kombes Christian.

Pada pengungkapan tersebut,Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Enam orang tersangka.

“Ada 6 tersangka kami amankan dan 22 orang korban yang kami selamatkan dari tindak pidana ini,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Enam tersangka terdiri dari Empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA.

Sedangkan Dua wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung yang mengumpulkan CPMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di Tiga lokasi.

Tiga lokasi itu antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat Lima korban, serta Dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat Tujuh korban dan Desa Tambakrejo Sepuluh korban.

“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000, ” ungkap Kombes Christian.

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkas Kombes Christian. M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Laksanakan Gerakan Pasar Murah Desa Penjajap

Berita utama

Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kebut Plester Dinding Luar MCK RTLH

Berita utama

Babinsa Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Sampah Di Pasar

Berita utama

Jalan Baru TMMD Kodim 1002/HST Jadi Arena Bermain Anak-anak

Berita utama

Kapolri : Berantas TPPU, Polri Sita Aset Rp. 4,52 Triliun dari 297 Perkara

Berita utama

Sekjen Kemendagri Soroti Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Daerah dengan Lahan Subur

Berita utama

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tla Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Berita utama

Polres Bojonegoro Tingkatkan Pengawasan di Jalur Perbatasan Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar