Home / Berita utama / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

MEDIAKPK.COM PATI Polresta Pati kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kegiatan tersebut didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M.S.M. (20), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas Kombes Pol Sigit.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada kurun waktu September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kapolresta Pati menegaskan bahwa kerahasiaan identitas anak merupakan hal penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa mulai terungkap ketika korban pergi dari rumah pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.

“Kami mengapresiasi kepedulian keluarga dan masyarakat yang segera mencari keberadaan anak serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepedulian seperti ini sangat penting untuk membantu mencegah risiko yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak,” ujar Kombes Pol Sigit.

Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026, di beberapa lokasi berbeda. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kecermatan, terutama dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. “Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan korban agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Sigit.

Dalam perkara tersebut, tersangka M.S.M. telah ditangkap dan ditahan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Satreskrim Polresta Pati.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Ketentuan pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pembuktian. “Kami mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan menindaklanjutinya berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tambahnya.

Kombes Pol Sigit juga mengajak orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan serta keselamatan anak. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan lingkungan yang mendukung dapat membantu anak merasa aman ketika menghadapi persoalan atau situasi yang berisiko. “Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Bangun komunikasi yang baik, dengarkan ketika anak menyampaikan masalah, dan segera cari bantuan apabila terdapat dugaan kekerasan atau eksploitasi,” ungkapnya.

 

Kapolresta Pati turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi sensitif terkait perkara tersebut di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat merugikan korban dan keluarganya. “Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto maupun informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegas Kombes Pol Sigit.

 

Menutup keterangannya, Kombes Pol Sigit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Polresta Pati berkomitmen memberikan pelayanan dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.

MEDIAKPK.COM

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Operasi Keselamatan Semeru

Berita utama

Pastikan Keamanan Masyarakat Saat Lebaran Anggota Koramil 07/Tlk Laksanakan Pengamanan Transportasi Air di Wilayah Binaan

Berita utama

Salut, Pak Polisi ini Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalin Gresik

Berita utama

Masyarakat Sampang Sangat Antusias Adanya Kunjungan Gubernur Khofifah Yg di Adakan Di Pendopo Kabupaten Sampang – Kota

Berita utama

Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media

Berita utama

Sinergi TNI-Polri: Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Berita utama

Setelah Pembuatan Dinding Penahan Selesai, Jalan Ambles di Kajar Langsung Diperbaiki

Berita utama

Do’a Lintas Agama di Polrestabes Surabaya, Sambut Hari Bhayangkara Ke-78