Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:16 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

 

KOTA MALANG – Melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM (22) asal Kabupaten Pasuruan, yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).

Pelaku terbilang nekat, karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota Polisi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan, bahwa korban berinisial AGS (31) adalah salah satu anggota Polsek Lowokwaru.

“Kejadiannya pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 20.00 WIB. saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jl M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,” ujar Kompol Anton, Jumat (24/5).

Selang setengah jam, usai AGS bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. AGS Langsung minta bantuan temannya dan membuntuti tersangka.

Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah yang berada diwilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih dihari yang sama (Sabtu,18/05) pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” terang Kompol Anton.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya terungkap bahwa AM beraksi bersama temannya eengsn inisial MN.

“Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor diparkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” Ungkap Kompol Anton.

“Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor AGS, lalu mencongkel menggunakan kunci T.” Terang Kompol Anton.

Dalam aksinya, mereka berdua berbagi peran, AM menjadi joki motor curian dan MN eksekutornya

Dari hasil penyelidikan Kompol Anton mengatakan, mereka sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang. sebelumnya pada Kamis (16/05) mencuri motor Honda Scoopy di Jl Cengger Ayam, yang kedua kali ini tertangkap.

Dalam pers rellis tersangka AM mengaku mendapat bayaran dalam setiap aksinya, pada aksinya yang pertama, mendapat Rp 1,2 juta.

“Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu, untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena tertangkap,” Pernyataan AM

Dari penangkapan barang bukti yang disita dan keterangan tersangka AM menjadi dasar penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kompol Anton. (Rasyid)

Tersangka MN dan penadahnya yang saat ini menjadi DPO, anggota dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh

Berita utama

Blusukan Ke Dalam Pasar, Unit Patroli Sat Samapta Gelar Patroli Dialogis Himbau Rawan Kejahatan Saat Liburan Nataru

Berita utama

Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Berita utama

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya Karawang Tiga Siswa Tawuran, 1 orang di Keluarkan 2 Orang Masih Sekolah Sedangkan 3 Terduga Paling Motor Masih Sekolah

Berita utama

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Satlat Korbrimob Cikeas

Berita utama

Kisah Catar Akpol Jovanka Alfaudi: Santri yang Mahir Bahasa Arab hingga Spanyol, Sempat Dua Kali Gagal Masuk Bintara

Berita utama

Monitoring Harga Sembako di Pasaran, Anggota Polsek Sedan Blusukan dan Jalin Dialogis Dengan Pedagang

Berita utama

TNI-Polri, dan Pemkab HST Gelar Sholat Berjamaah dan Doa Bersama untuk Keutuhan NKRI