Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.

Korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (09/03/2025).

Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.

“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06).

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

Lebih lanjut, Wakapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.

“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tingkatkan Kepedulian, Satgas Yonif 611/Awang Long Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Kimbeli

Berita utama

Pemerintah Kabupaten Rembang Menanggapi Informasi Lansia Yang Tak Tersentuh Bansos: Sudah Dapat BLT dan BPJS Gratis

Berita utama

Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

Berita utama

Diduga Kelabui Konsumen SPBU Gedongmulyo Palsukan Pertalite di Nozzle Pertamax Demi Raup Untung Lebih

Berita utama

Diduga Dalangi Tambang Emas Ilegal, di Suhaid Kapuas Hulu

Berita utama

Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD Kejar Target Pembangunan Siring Jalan

Berita utama

Pengecoran Lantai RTLH Dikerjakan Bersama, Wujud Sinergi Satgas TMMD Reguler ke-129 dan Warga

Berita utama

Anggota Samsat Surabaya Utarar, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Pelayanan Samsat Wajib Pajak