Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:57 WIB

Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

Polres Tuban Berhasil Gagalkan Pelaku Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

Polres Tuban Berhasil Gagalkan Pelaku Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

 

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/3).

Kapolres Tuban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

“Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah” tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” kata AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.

“Dijual dengan harga 2000 lebih mahal” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Tuban ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak” tutupnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Keliling Kampung Bersepeda Kapolres Kediri Ajak Warga Jaga Lingkungan

Berita utama

RSUD DR. R. Soetrasno Gelar Konsultasi Publik Untuk Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimcam Koramil 03/Tebas Gelar Apel Gabungan dan Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Penghamparan Tanah Jalan Bersama Warga

Berita utama

Pengamanan Ketat Polres Tanjung Perak, Haul Akbar Ponpes Al-Fitrah Surabaya Berjalan Aman dan Khidmat

Berita utama

Pererat Hubungan Dengan Warga, Babinsa Malek Komsos Bersama Warga Yang Sedang Cor Halaman Rumah

Berita utama

Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kriminal Melalui Operasi Sikat Semeru 2024