Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:40 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

TUBAN – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan

Berita utama

Pembangunan Program Pengelolaan Air Bersih Desa Jolotundo Diduga Proyek Siluman

Daerah

Kuliah Kerja Nyata Unmuh Gresik Gali potensi Kelurahan Pekelingan.

Berita utama

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan

Berita utama

Bu Nining Bangga, RTLH Miliknya Memasuki Tahap Pengecatan oleh Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Satgas TMMD Ke-129 dan Warga Bergotong Royong Pasang Kloset MCK Demi Tingkatkan Kualitas Sanitasi

Berita utama

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI Tinjau Pasar Flamboyan

Berita utama

Kapolda Jatim Serahkan Medali Untuk Para Juara Tour de Panderman di Kota Batu