Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Berita utama

Sinergitas Polres Lumajang Bersama TNI dan Forkopimda Lakukan Penghijauan di Sumber Klerek Gucialit

Berita utama

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

Berita utama

Sinergi TNI dan Masyarakat, Langgar Nurul Iman Desa Barimbun Rampung Direhab

Berita utama

Pusdik Binmas Polri Gelar Seminar Internasional: Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Cegah Kejahatan

Berita utama

Diduga Gunakan Akses Jalan Perhutani, Aktivitas Galian C di Desa Banger Jadi Sorotan

Berita utama

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 52 Motor Diduga Balapan Liar di Bangkalan

Berita utama

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Haruyan Bantu Panen Mentimun Warga Binaan