Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 23 Februari 2024 - 04:22 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

 

TANJUNGPERAK – Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.

Satu tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Nonton Bersama Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita utama

Polisi Bongkar Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam di Malang

Berita utama

Kerangka Kayu Segera Dipasang, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Percepat Pembangunan RTLH

Berita utama

Wakapolri: Polri Terus Percepat Pemulihan Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Warga Pascabencana di Padang Pariaman

Berita utama

Keluarga Besar Diamond Makin Jaya : ” Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijrah.”

Berita utama

Anggota DPD RI Apresiasi Polda Jatim Sukses Amankan Pilkada Serentak Hingga Nataru

Berita utama

Kado Hari Bhayangkara ke – 78 Polres Jember Bangun Sumur Bor Bantu 125 KK Warga Atasi Dampak Kekeringan

Berita utama

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan