Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / TNI POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 19:49 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

 

TANJUNGPERAK MediaKPK.com – Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi diĀ enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia.(rasyid gauol)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujudkan Pemilu Damai Kapolda Jatim Kunjungi Kantor DPRD Jawa Timur

Berita utama

Istiqosah Dusun Pranti, Lurah Hardi Ajak Masyarakat Bersatu Demi Kebaikan Desa

Berita utama

VIRAL, Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Bungkam

Berita utama

Kader Posyandu Mawar Meriahkan Penyambutan Tim Wasev di Lokasi TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan Saat Demo 14 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Berita utama

Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Berita utama

Reses DPRD Surabaya di RT 10 RW 1 Kelurahan Gundih, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan, Kesehatan dan Lansia

Berita utama

Kepala Desa Pranti Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek PJU dan TPT: Tegaskan Semua Sesuai Aturan