Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:58 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan, Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan, Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan, Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

 

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.

Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.

Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.

Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan, berangkat atau refund.

Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.

Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya,Kamis (29/5).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Sidoarjo Siap Amankan 1 Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

Berita utama

Polda Jatim Libatkan Ratusan Personel Gabungan Kawal WWF ke – 10 di Bali

Berita utama

1410 Lansia Miskin Kota Yogya Terima Bantuan ASLUM

Berita utama

Proyek sarana prasarana Di Jalan Grudo II RW 01 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Sesuai SOP Dan Standar Teknis

Berita utama

Polres Situbondo Berhasil Amankan Puluhan Jerigen Isi Arak Saat Operasi Pekat Semeru 2024

Berita utama

Respon Cepat TNI-Polri dan BPBD Tangani Longsor di Patikalain

Berita utama

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Satu Terduga Pengedar Diamankan

Berita utama

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung