Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 2 Februari 2024 - 00:51 WIB

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

 

SITUBONDO, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial TF (33) karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Obat Keras Berbahaya di Situbondo.

Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

“Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro.

Selain itu juga 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

“Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Fasilitasi Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota

Berita utama

Gercep Polisi Beri Pertolongan Pemudik di Kota Mojokerto yang Pingsan di Bus

Berita utama

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Berita utama

Pembangunan Sumur Bor Program TMMD, ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah di Pengambau Hilir Luar Capai Progres Signifikan

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Pasang Kerangka Tiang Kayu RTLH

Berita utama

Kapolri Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Wilayah Kalimantan Barat

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Bondowoso Sosialisasi di Pusat Perbelanjaan

Berita utama

Titik Sumur Bor TMMD Ke-129 Sudah Ditentukan, Satgas Siap Mulai Pengerjaan