Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:26 WIB

Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

 

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Bondowoso Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Curahpoh di Hari Bhayangkara – ke 80

Berita utama

Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Untuk Pilkada 2024

Berita utama

Antusias Warga Sampang Sambut Kebebasan Klebun Wijdan Dengan acara Do’a Bersama

Berita utama

Polisi Amankan Belasan Remaja dan 13 Motor Tidak Sesuai Spektek di Ngawi

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Segedong Koramil 03/Tebas Laksanakan Komsos Bersama Gapoktan dan Cek Pertumbuhan Padi

Berita utama

Hasil Pantauan Satgas Pangan Polda Jatim, Sejumlah Bapokting Menjelang H-1 Lebaran di Jawa Timur Relatif Stabil

Berita utama

Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Gladi Lapang Evakuasi Korban Bencana Alam Banjir